Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Garap Istri Tetangga, Pelaku Cabul Tersebut Di Bui

4
×

Garap Istri Tetangga, Pelaku Cabul Tersebut Di Bui

Share this article

Sutarman alias Paidi, pria berusia empat puluh tujuh tahun, yang telah memiliki tiga orang anak, warga desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh, terhadap S-A (Sindi Aprianti). Ibu satu orang anak yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Karena terbakar hawa nafsu, pelaku yang masih bertetangga ini, nekat mendatangi korban yang saat itu sedang tidur berdua dengan anaknya, pada pukul 23.30 WIB. Dengan cara menyelinap melalui pintu samping rumah korban, dan langsung meraba paha serta kemaluan korban.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan pakaian korban sebagai alat bukti. Saat di periksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara itu Kapolsek Abung Selatan mengatakan, pelaku ditangkap dua jam usai menerima laporan dari suami korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

(Sas/Bow)