radartvnews.com – Sosialisasi perda ini dipimpin oleh ketua pansus perda kemaksiatan dprd metro nasrianto efendi dan diikuti oleh beberapa anggota dprd lainnya ketua komisi satu basuki riduan, sorri maun dan alizar. Sosialisasi ini menyasar sejumah hotel di kota setempat agar pengusaha dan masyarakat tidak melanggar peraturan daerah tentang kemaksiatan.
Hal ini dimaksudkan agar kota metro terbebas dari perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan didalam agama sehingga hal yang sering memicu kejahatan itu tidak terjadi di kota pendidikan ini.
Ketua pansus kemaksiatan kota metro nasrianto efendi mengatakan, sosialisasi ke hotel-hotel perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui produk dprd yang melarang praktek kemaksiatan di kota metro.
Selain itu nasrianto juga mengakui produk produk yang dihasilkan dewan seperti perda ini perlu diketahui masyarakat sehingga masyarakat tahu kalau dewan metro ini tidak hanya menerima gaji lalu pulang.
Nasrianto juga mengakui kalau peraturan ini sudah disahkan dprd metro, untuk itu dia berharap kepada masyarakat metro agar dapat mematuhinya sehingga kedamaian di metro dapat terus terjaga dia juga berharap kepada pemerintah agar perda ini dapat disosialisasikan lebih lanjut.
Dikatakannya perda ini ditegakkan sesuai dengan visi kota metro sebagai kota pendidikan sehingga pengelola tempat penginapan maupun tempat hiburan harus mentaati peraturan yang berlaku di kota metro. Peraturan ini bukan melarang atau mengancam tetapi sebagai langkah preventif demi memberikan kenyamanan warga kota metro (yoyok/metro).