radartvnews.com – Penangkapan tersangka Firdaus warga desa Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah ini, oleh petugas Kepolisian bermula saat aparat Kepolisian sektor Tegineneng Pesawaran Tengah menggelar razia rutin diruas jalan lintas tengah tepat nya di desa Kota Agung, Tegineneng Pesawaran. Saat itu petugas yang curiga melihat gerak gerik tersangka memberhentikan lanju kendaraan tersangka, dan langsung melakukan penggeledahan. Hasil nya petugas mendapati narkoba jenis sabu sabu seberat 100 gram yang disimpan tersangka di dalam celana dalamnya.
Dari pemeriksaan tersangka mengaku jika diri nya hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut, atas perintah rekan nya kepada seseorang dengan imbalan diberikan sabu sabu gratis.
Sementara itu Kapolres Lampung Selatan AKBP adi ferdian saputra mengatakan pihaknya kini tengah memburu bandar besar pemasok sabu yang identitas nya telah diketahui.
Kepada tersangka sendiri akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(Lih/Cat).