Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Oknum TNI AD dan Kerabat Pejabat Pemprov Dipolisikan

1
×

Oknum TNI AD dan Kerabat Pejabat Pemprov Dipolisikan

Share this article
Oknum TNI AD dan Kerabat Pejabat Pemprov Dipolisikan
Oknum TNI AD dan Kerabat Pejabat Pemprov Dipolisikan

radartvnews.com –  Haimil salah satu pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Lampung mengaku telah dianiaya dan disekap oleh seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 0421 Lampung Selatan.

Dihadapan para wartawan yang datang dalam konferensi pers pada Kamis siang Haimil mengaku telah di intimidasi oleh oknum TNI AD berpangkat Serda berinisial M.

Melalui kuasa hukumnya korban mengaku bila M dan rekannya merupakan kerabat pejabat Pemprov bertemu korban, karena sudah dianggap saudara sendiri korban yang saat itu pada bulan Agustus 2015 lalu mendapatkan pekerjaan untuk mengelola UPCA atau Unit Produksi Cairan Aspal di Bina Marga Provinsi Lampung menyerahkan segala kegiatan operasional pengelolaan UPCA kepada M.

Kemudian M juga mengajak salah seorang yang diduga kerabat dekat petinggi di pemerintah Provinsi Lampung berinisial E-S untuk bersama sama mengelola UPCA.

Namun setelah beberapa lama oknum TNI itu bersama E-S menuntut kepada korban untuk memberikan keuntungan dari hasil pekerjaan UPCA dari empat milyar dengan asumsi keuntungan pekerjaan sebesar 1,2 milyar rupiah.

Karena tidak mendapat tanggapan korban, M yang merupakan oknum TNI aktif kemudian membawa korban ke sebuah rumah dan ditempat itu korban disekap serta diintimidasi untuk memberikan uang sebesar 1,2 milyar rupiah, korban juga dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan hutang hasil pekerjaan produksi UPCA.

Lantaran merasa diintimidasi korban akhirnya hanya bisa menyanggupi memberikan uang sebesar 250 juta rupiah dari 1,2 milyar yang diminta.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Polresta Bandar Lampung dan Denpom II 3 Lampung, pihak korban berharap kasus ini dapat segera ditangani dan di usut tuntas.(lih/jef)