radartvnews.com – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Totok Alim, yang dibacakan dipersidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kedua nya terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Korupsi itu berawal saat terdakwa Jumadi diangkat sebagai Kepala SMAN Metro yang bertanggung jawab pada penggunaan dana BOS dan Jumadi selaku bendahara. Selama jabatannya sejak juli 2012 sampai juni 2014, sekolah itu menerima dana APBN sebagai BOS sebesar 785,7 juta.
Dengan rincian, sekolah tersebut mendapatkan bantuan dana APBN, diperuntukan untuk beasiswa siswa siswi. Namun kenyataannya, orang tua murid mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan program BOS.
Keganjilan juga terjadi dengan banyaknya kuitansi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebab, tidak ada barang yang dibeli tetapi terdapat banyak nota pembelian atau jumlah barangnya berbeda dengan yang dibeli. Akibat ulahnya, negara merugi 285 juta rupiah.
Selain dikenakan hukuman badan, kedua terdakwa yang dilakukan sidang terpisah ini juga, dikenakan denda uang senilai 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan penjara selama tiga bulan. Usai jaksa membacakan tuntutan, Majelis Hakim menuda sidang pekan depan dengan Agenda Pledoy. (Leo/Bow)