radartvnews.com – 70 dari 200 warga yang diduga korban Pungli Prona pembuatan sertifikat tanah dari desa Sukadana Timur, kecamatan Sukadana Lampung Timur, datang ke kantor Inspektorat Lampung Timur.
Kedatangan warga korban pungli atas pangilan Inspektorat Lampung Timur hanya untuk membuat pernyataan bersama. Bahkan diduga surat pernyataan itu untuk rekomendasi pengembalian dana milik warga yang dipungut.
Bukan untuk diperiksa sebagai saski korban atas kasus pungli yang dilakukan oleh oknum pamong desa sebesar 750 hingga 900 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah di desa Sukadana Timur kecamatan Sukadana. (syam/bow)