Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Penyerobot Lahan JTTS, Anggota DPRD Lamsel Dibui

13
×

Penyerobot Lahan JTTS, Anggota DPRD Lamsel Dibui

Share this article

Radartvnews.com- kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) menahan Sugyanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol trans sumatera seluas 8,5 hektar Didesa jatimulyo, jati agung, Lampung Selatan (6/10).

Sugyanto ditahan bersama keempat rekanya setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam, rekan sugyanto adalah J-M mantan kepala dusun jatisari,  D-J mantan sekretaris desa jatimulyo, S-J seorang pensiunan PNS dan S-M wiraswasta.

Penahanan kelima tersangka kasus JTTS setelah penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap dua ke KEJATI Lampung pada kamis 5 oktober 2017.

Kasipenkum KEJATI Lampung Irfan Nata Kusma menuturkan, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 385 tentang penyerobotan tanah.

Diketahui kelima tersangka diduga terlibat dalam pembuatan akta jual beli (AJB) lahan seluas 8,5 hektar milik pemerintah provinsi lampung Senilai 28 miliar, Lahah disusun jatisari desa jatimulyo, jati agung, Lampung Selatan ini diklaim menjadi milik warga.(leo/sep)