radartvnews.com– Mardaniardo (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannyanya setelah melakukan menggauli dua orang tetangga yang masih berusia di bawah umur.
Korban R dan A dicemari di rumah tersangka saat suasana sepi,di garuntang, Bandar Lampung. Pelaku kini diamankan unit reskrim Polsek Teluk Betung Selatan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Listiyono Dwi S menjelaskan,Modus tersangka yang saat itu mabuk lem memanggil kedua lalu diajak ke dalam rumah.
“dia mabuk lem, korban di gauli secara bergantian,” ujar Listiyono (10/10).
Pria yang sehari hari bekerja sebagai petugas kebersihan ini mengakui perbuatanya itu dikarenakan tertarik sesama jenis, tegas Kapolsek.
Petugas juga mengamankan sebuah golok yang digunakan untuk mengancam korban, pelaku akan dijerat pasal 82 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ren/sep)