Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Nyabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan

11
×

Nyabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan

Share this article
Nyabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan

radartvnews.com- Oknum hakim di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat Firman Affandi nampak pasrah saat divonis majelis hakim yang diketuai Jhon Butar Butar selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, (7/12).

Firman Affandi divonis bersalah karena mengkonsumi barang haram jenis sabu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, dilakukan disebuah kontrakan yang berada dijalan wolter mongsidi, teluk betung utara, Bandar Lampung, 13 juli 2017 lalu.

Menurut majelis hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatanya. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika serta terdakwa sebagai penegak hokum.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rahma yang menuntut terdakwa selama dua tahun kurungan penjara, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan teriman.(lds/san)