Radartvnews.com- Tim Saber Pungli Polda Lampung kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.
Pelaku ditangkap disalah satu rumah makan di Bandar Lampung dengan barang bukti uang Rp50 juta yang disimpan didalam map dibungkus kantong plastik hitam.
Pelaku bernama Eko Irianto (58) seorang PNS yang bertugas sebagai juru ukur tanah, itu ditangkap karena memaksa seseorang memberikan uang dalam pengurusan penertiban sertifikat tanah seluas 30 hektar di kabupaten, milik korban Arabaya warga Way Halim Bandar Lampung.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya informasi Personil Unit II Subdit III Tipikor dari masyarakat bahwa ada oknum memaksa korban meminta uang pembuatan sertifikat tanah dan uang tersebut akan diserahkan dirumah makan kampung bamboo.
Petugas langsung melakukan pengintaian, alhasil petugas melihat pelaku mengunakan mobil kijang inova dengan nopol BE 1763 BB untuk menemui korban yang sedang menunggu didalam rumah makan kampung bamboo. Tak lama pelaku keluar hendak pulang dengan membawa map.
Petugas melakukan pengeledahan dan mendapatkan uang disimpan didalam kantong plastik hitam berisikan uang Rp50 juta pecahan seratus ribu. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu pelaku sudah meminta uang kepada korban sering kali dengan nilai mencapai Rp100 juta.
Penangkapan Operasi Tangkap Tangan itu, dibenarkan Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol. Hingga kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan didalam sela tahanan.
Pelaku dijerat engan pasal 12 huruf E UU Ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tinda Pidana Korupsi.(lds/san)