Radartvnews.com- Di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelima terdakwa Sugiyanto, Untung, Poniman, Saripudin dan Ahmad Irvan terbukti bersalah memburu dan menjual organ harimau dan dijatuhi hukuman tiga tahun serta dena Rp50 juta subside 4 bulan penjara.
Perbuatan kelima warga Tanggamus dan Metro ini terbukti melanggar pasal 21 dan 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Aksi terdakwa dilakukan dengan cara memasang enam jerat dikawasan tnbbs yang ada didusun Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda, Tanggamus, maret 2018 lalu. Empat jerat dipasang tali nilon dan dua jerat dibuat dari tali kopling motor.
Setelah harimau terjerat, salah satu terdakwa menembak mati harimau dengan senjata api rakitan dan memasukan harimau kedalam karung dan menguliti dan diambil organ tubuh harimau seperti kulit, kuku, gigi harimau dan tulang. Semua organ harimau dijual dengan harga Rp20 juta rupiah.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntur selama tiga tahun dan enam bulan. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)