Anton Surya, warga kelurahan Kotabumi Udik, kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara, diringkus satreskrim polres Lampung Utara saat bersembunyi dirumahnya, pada senin 5 agustus 2019. Pelaku merupakan DPO kasus pencurian besi rel PT. KAI.
Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan setelah tertangkapnya dua rekannya yaitu Kasno dan Saprizal, karena telah melakukan pencurian besi rel sebanyak lima puluh empat batang sepajang dua meter dan di sembunyikan dalam kebun sawit di desa Banjar Wangi, kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, pada 15 februari 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian besi rel yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, dengan cara memotong besi rel menjadi ukuran dua meter dengan menggunakan mesin las. Adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak lima puluh empat batang dengan total kerugian dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah (240.529.000).
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku diringkus saat bersembunyi di rumahnya, namun kerena pelaku mencoba melawan terpaksa dilumpuhkan.
Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara. Atas aksi perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Sas/Ri)