Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Cabuli Cucu Seorang Kakek Diringkus Polisi

1
×

Cabuli Cucu Seorang Kakek Diringkus Polisi

Share this article

Edroni, yang telah berusia lima puluh sembilan tahun. Warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat,Lampung Utara. Harus berurusan dengan pihak berwajib, karena telah melakukan perbuatan bejat, yaitu pencabulan.

kakek Lima orang cucu yang bekerja sebagai penyadap karet ini. ditangkap Polisi saat akan melarikan diri Kepulau Jawa. Karena terlibat dengan kasus pencabulan terhadap D-A (Dela Aulia). Balita usia satu tahun enam bulan, yang tak lain cucunya sendiri.

Saat diperiksa petugas. Pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan berdalih dituduh anaknya telah berbuat cabul terhadap cucunya. Sementara itu. Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Lampung Utara mengatakan / setelah mendapatkan laporan dari orang tua koban// petugas langsung membekuk pelaku saat akan melarikan diri kepulau jawa///

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak. Dengan ancaman kurungan dua puluh tahun penjara.(Sas/Bow)