Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung,turut menyikapi polemik dugaan penyedotan pasir, di sekitar Cagar Alam Gunung Anak Krakatau, yang dilakukan oleh perusahaan PT Lautan Indah Persada (LIP), yang beralamatkan di jalan Muara Karang Raya, penjaringan Jakarta Utara.
pasalnya izin usaha pertambangan untuk mengeruk pasir, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Budiharto, selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Lampung, dengan jangka waktu operasi 5 Tahun, sejak 26 Maret 2015 hingga Maret 2020 tersebut, cacat administrasi karena tidak memiliki Landasan Hukum.
Hal tersebut berdasarkan keluarnya Undang-Undang Nomor . 1 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Selain itu adanya aktifitas penyedotan pasir tersebut, juga ditolak tegas oleh masyarakat Pulau Sebesi, karena akan sangat berdampak terhadap lingkungan, secara ekologis akan merubah bentang alam, serta merusak ekosistem maupun biota laut yang ada, mengingat didaerah ini merupakan daerah tangkap ikan bagi nelayan / serta kawasan pariwisata dan menjadi cagar alam.
Oleh karena itu walhi lampung mendorong agar Gubernur Lampung, segera mengevaluasi bahkan mencabut mencabut izin perusahan tersebut, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dirinya juga menambahkan, Berdasarkan Uji Publik Perda Nomor 1 Tahun 2018 Di Pemprov Lampung, menyebutkan agar semua pertambangan pasir dari 0-12 mil, dicabut dari pasal dalam aturan tersebut,kecuali minyak bumi dan gas alam.(Kuk/Rie)