Kedua terdakwa yakni, Kurniawan dan Safri alias Joy, merupakan warga Dr Setia Budi, Olok Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Keduanya bersalah melakukan tindak melawan hokum, melakukan penganiayaan, terhadap Caleg dari Partai PAN, Riki Nelsen, yang meregang nyawa.
Kedua pemuda ini nampak pasrah, saat Majelis Hakim memvonis bersalah. Dalam kamar putusan majelis, yang meringankan hukuman terdakwa, berlaku sopan dan tidak menyulitkan pemeriksaan dan yang memberatkan telah menghilangkan nyawa orang, dan kedua terdakwa bukan pelaku utama penusukan.
Peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat saksi M Akbar Ramadhan menumpang ojek online pulang menuju rumahnya diperumahan Citra Garden. Ketika melewati kedai thai tea milik ibu saksi, digerbang pintu masuk perumahan Citra Garden, saksi melihat ada anak-anak berdada disekitaran kedai.
Karena curiga saksi pun pulang dan meyampaikan kepada korban dan mendatangi kedai kembali dan memeriksa etlase melihat etlase sudah tidak terkunci, serta melihat seorang anak laki bersembunyi dalam keadaan tengkurap didalam etalase, sehingga korban menarik kaki anak dan memukulnya.
Melihat rekannya dipukul, rekan korban pun pergi lalu mengadu kepada kedua terdakwa, tiba dilokasi kedua terdakwa, bersama AD, RD, DA dan YD ( DPO) langsung memukul kepala korban mengunakan besi dan senjata tajam, hingga menewaskan korban.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut sembilan tahun. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.
(Leo/Ri)