Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Arinal Djunaidi Maafkan Terdakwa Pencatutan Nama Gubernur

4
×

Arinal Djunaidi Maafkan Terdakwa Pencatutan Nama Gubernur

Share this article

Heru Firmansyah, warga Dusun Warung Gurung, Kelurahan Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan ini, didakwa jaksa penuntut umum, telah melakukan tindak pidana melawan hokum, yakni melakukan pencatuan nama gubernur Lampung, dengan membuat akun facebook.

Pencatutan nama itu dilakukan menjelang pelantikan Gubernur Lampung tahun 2019, dengan cara membuat akun media sosial atau medsos berupa facebook dan mengunakan nomor handpone dengan aplikasi whatshaap atas nama gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Yang rencananya untuk mencari keuntungan pribadi.

Akibat ulah terdakwa, ia pun dilaporkan tim pemenang Arinal Djunaidi Kepolda Lampung, dengan Nomor Polisi LP B-749 V 2019/lpg /spkt tanggal 30 Mei 2019 lalu. Terdakwa dijerat Pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu, gubernur Lampung, melalui kuasa hukumnya yang juga tim hukum pemenang, Gindha Ansori Wayka, dipersidangan telah menandatangani surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan namanya melalui akun media sosial dan whatshaap.

Gindha Ansori juga menambahkan, Gubernur  dalam kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun facebook dan whatsapp palsu itu memaafkan dengan alasan kemanusiaan, terdakwa juga mempunyai tanggung jawab untuk merawat tiga anaknya dan istrinya.

(Leo/Ri)