Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Predator Anak Divonis 8 Tahun Penjara 

10
×

Predator Anak Divonis 8 Tahun Penjara 

Share this article

Radartvnews.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, seorang kakek di Bandar Lampung, divonis majelis hakim delapan tahun kurungan penjara dan denda 60 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Dipersidangan terungkap, sedikitnya 14 orang menjadi korban dilakukan terdakwa.

Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa Hasanudin warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Bersalah melanggar pasal 82 Ayat Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. Perbuatan terdakwa berawal saat melihat anak-anak bermain didepan lapangan didepan rumah pada 3 Juli 2019 lalu, ia pun memanggil korban.

Saat korban menghampiri, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dengan memegang bagian sensitif lalu memberikan uang 2000 rupiah. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 12 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dan mengaku berterus terang, terdakwa sudah lanjut usia. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds,bow)