Radartvnews.com – Akademisi Universitas Lampung, Robi Cahyadi mengatakan, dugaan ini harus segera di buktikan oleh DKPP. Dia berharap proses persidangan bisa di lakukan di Provinsi Lampung, jika memang terbukti, ini merupakan potret buruk dari penyelenggara pemilu
Sebagai akademisi, dirinya juga sudah banyak menerima informasi terkait praktek politik uang terjadi dalam rekrutment calon Kmisioner KPU, ia menantang masyarakat yang merasa telah menyetorkan uang kepada oknum untuk melaporkan nya ke lembaga hukum terkait.
Menanggapi dugaan kasus jual beli jabatan kursi komisioner KPU Kabupaten Kota yang melibatkan salah satu anggotanya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan sikap kelembagaan.
Ini disampaikan langsung ketua KPU Lampung Erwan Bustami usai menggelar rapat pleno bersama enam komisioner lainya termasuk Esti Nur Fatonah.
Menindaklanjuti dugaan jual beli kursi komisioner KPU tingkat Kabupaten/ Kota. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan sikapnya, ini di lakukan setelah tujuh komisioner KPU menggelar rapat pleno. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, KPU Lampung menyatakan tiga point penting dalam kasus yang menyeret Esti Nur Fatonah.
Sikap KPU Lampung :
1. Menyerahkan dan mendukung penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
2. KPU Provinsi Lampung tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh dugaan adanya salah satu anggota KPU Provinsi Lampung yang di tuduh melakukan dan menerima suap untuk menjadi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten.
3. KPU Provinsi Lampung mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung pada lembaga yang berwenang.(bow, rie)