Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Residivis Vonis 7 Tahun Paksa Bocah SD Antarkan Sabu

1
×

Residivis Vonis 7 Tahun Paksa Bocah SD Antarkan Sabu

Share this article
Purnomo Santoso warga kemiling, Bandar Lampung divonis hakim dengan pidana selama 7 tahun penjara

Radartvnews.com- Terbukti menjual narkotika jenis sabu, Purnomo Santoso warga kemiling, Bandar Lampung divonis hakim dengan pidana selama 7 tahun penjara.  Yang memberatkan adalah, terdakwa memaksa bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk mengantarkan barang haram ini.

Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim kali ini,  hakim ketua Siti Insirah sependapat dengan pasal yang dituntutkan oleh jaksa terhadap Purnomo Santoso yang menjeratnya menggunakan pasal 114 ayat 1 undang – undang ri nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Hakim menilai terdakwa telah bersalah dengan hal – hal yang memberatkan yaitu terdakwa adalah seorang residivis dalam kasus yang sama serta kejahatannya yang menggunakan anak dibawah umur menjadi pengantar sabu dagangannya.

Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Purnomo Santoso dengan hukuman  penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair denda yaitu penjara selama 3 bulan. Ia ditangkap dijalan imam bonjol, kemiling dengan barang bukti 3 paket hemat sabu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kali ini tidak jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut pemuda pengangguran iniĀ  7 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair penjara selama 3 bulan. Sementara atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Purnomo Santoso dan jaksa sama – sama menyatakan terima.(lds/san)