Radartvnews.com- Untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II, di Lampung mendapatkan kendaraan dinas seharga Rp549.400.000. Sementara untuk kendaraan operasional kantor Rp 217.056.000 untuk jenis pick up Rp.472.230.000 jenis mini bus dan Rp. 472.230.000 jenis double gardan.
Sementara untuk pemeliharan gedung atau bangunan dalam negeri, Jokowi memperbolehkan dengan harga maksimal Rp 214.000 permeter persegi untuk gedung bertingkat dan p. 135.000 untuk gedung tidak bertingkat.
Perpes 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional untuk Lampung
1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
A. Luar Kota : Rp 380.000
B. Dalam Kota : Rp 150.000
C. Diklat : Rp 110.000
2. Uang Persentasi Perjalanan Dinas
A.Pejabat Eselon II
Luar Kota
Rp 150.00
B.Dalam Kota
Rp 75.000
3. Biaya Penginapan Dalam Negeri
A. Kepala Daerah
Rp 4.491.0000
B.Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II
Rp 2.067.000
C.Eselon III
Rp 1.140.000
D.Eselon IV
Rp 580.000
4. Satuan Biaya Rapat Atau Pertemuan di Dalam Luar Kantor
A. Halfday
Rp 261.000
B Full Day
Rp 373.000
C. Full Board
Rp 836.000
D. Residance
Rp 634.000
5. Satuan Pengadaan Kendaraan Dinas
A. Eselon II
Rp 549.400.000
B. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 217.056.000 jenis pick up
C. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 472.230.000 jenis mini bus
D. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 472.230.000 jenis double gardan
6. SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA DUA
A. Kendaraan Operasional
Rp 31.688.000
B.Kendaraan Lapangan
Rp 33.440.000
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Wilson mengatakan setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali. BPKAD meminta kepada pengguna anggaran dimasing-masing instansi agar mematuhi perpres tersebut.
“Setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali,” jelas Wilson.
Wilson menambah setelah Peraturan Walikota terbit, dinas atau badan yang telah menyusun program anggaran namun tak mengacu dalam peraturan presiden 33 tahun 2020 diminta untuk dilakukan revisi.(sah/san)