Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

3
×

Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

Share this article
Foto: Jawapos TV

Radartvnews.com- Untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II, di Lampung mendapatkan kendaraan dinas seharga Rp549.400.000. Sementara untuk kendaraan operasional kantor Rp 217.056.000 untuk jenis pick up Rp.472.230.000 jenis mini bus dan Rp. 472.230.000 jenis double gardan.

Sementara untuk pemeliharan gedung atau bangunan dalam negeri, Jokowi memperbolehkan dengan harga maksimal Rp 214.000 permeter persegi untuk gedung bertingkat dan p. 135.000 untuk gedung tidak bertingkat.

Perpes 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional untuk Lampung

1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

A. Luar Kota                   : Rp 380.000

B. Dalam Kota                : Rp 150.000

C. Diklat                         : Rp 110.000

2. Uang Persentasi Perjalanan Dinas

A.Pejabat Eselon II

Luar Kota

Rp 150.00

B.Dalam Kota

Rp 75.000

3. Biaya Penginapan Dalam Negeri

A. Kepala Daerah

Rp 4.491.0000

B.Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II

Rp 2.067.000

C.Eselon III

Rp 1.140.000

D.Eselon IV

Rp 580.000

4. Satuan Biaya Rapat Atau Pertemuan di Dalam Luar Kantor

A. Halfday

Rp 261.000

B  Full Day

Rp 373.000

C. Full Board

Rp 836.000

D. Residance

Rp 634.000

5. Satuan Pengadaan Kendaraan Dinas

A. Eselon II

Rp 549.400.000

B. Kendaraan Operasional Kantor 

Rp 217.056.000 jenis pick up

C. Kendaraan Operasional Kantor

Rp 472.230.000 jenis mini bus

D. Kendaraan Operasional Kantor

Rp 472.230.000 jenis double gardan

6. SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA DUA

A. Kendaraan Operasional

Rp 31.688.000

B.Kendaraan Lapangan

Rp 33.440.000

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Wilson mengatakan setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali. BPKAD meminta kepada pengguna anggaran dimasing-masing instansi agar mematuhi perpres tersebut.

“Setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali,” jelas Wilson.

Wilson menambah setelah Peraturan Walikota terbit, dinas atau badan yang telah menyusun program anggaran namun tak mengacu dalam peraturan presiden 33 tahun 2020 diminta untuk dilakukan revisi.(sah/san)