Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Penyelundupan Burung Liar Digagalkan Petugas

3
×

Penyelundupan Burung Liar Digagalkan Petugas

Share this article
BKSDA Bengkulu Lampung bersama Flight Protecting Indonesia Birds dan Polsek Abung Selatan mengagalkan penyelundupan puluhan burung yang dilindungi, selasa pagi 3 maret 2020.

Radartvnews.com- BKSDA Bengkulu Lampung bersama Flight Protecting Indonesia Birds dan Polsek Abung Selatan mengagalkan penyelundupan  puluhan burung yang dilindungi, selasa pagi 3 maret 2020.

puluhan burung dilindungi diamankan petugas gabungan petugas gabungan didalam mobil travel dengan nopol B 7740 UDA dijalan lintas sumatera, desa kalibalangan, kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Petugas mengamankan 37 keranjang berisikan87 puluhan burung.  29 ekor burung dilindungi diantaranya  1  burung poksai sumatera,  18 burung cucak daun sumatera, 6 cucak daun sayap biru dan 4 cucak daun besar. Sedangkan 58 jens burung tidak dilindungi yaitu poksai mantel, poksai hitam, pleci kacamata, pleci siri-siri, cucak biru dan cucak jenggot .

Kepala BKSDA Bengkulu Lampung SKW III Hifzon Zawahiri mengatakan burung dibawa supir travel bernama Sutrisno Pujianto yang kini masih dalam pemeriksaan petugas. Burung itu dibawa dari curup kabupaten Bengkulu yang akan diselundupkan kepada seorang di kabupaten Pesawaran.

Penyelundupan burung liar tanpa dokumen menjadi perhatian khusus BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung. Petugas akan melepaskan liarkan puluhan burung di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.(lds/san)