Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Bebas Asimilasi, Napi Asusila Kembali Beraksi

3
×

Bebas Asimilasi, Napi Asusila Kembali Beraksi

Share this article

Radartvnews.Com- Baru sesaat menghirup udara bebas dalam program asimilasi dari Kemenkumham, mantan tahanan di Lampung Timur AS tak juga jera.

Resedivis kasus asusila ini ditangkap tahun 2019 kembali berulah, kamis malam (1/5) pria bejat ini ditangkap Satuan Resmob Polres Lampung Timur dikediamanya didesa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Arista Faria Kasat Reskrim Lampung Timur menjelaskan, untuk menjalankan aksinya residivis ini mengunakan modus nyaris serupa dengan kejahatan sebelumnya. Plekau mencari korban melalui media sosial, setelah berkenalan pelaku mengajak  korban berjalan- jalan ke tempat sepi.

Pelaku melancarkan aksinya diwilayah hukum kecamatan sribawono,  residivis berlebel donjuan ini berhasil mengagahi korban.

“Melakukan modus dengan memiliki nama samaran di media sosial lalu kenalan sama korban dan mengajak jalan-jalan, lalu korban dibawa ketempat sepi serta diancam jika tak menuruti keinginan,” jelas Arista Faria.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya,  pelaku kembali dijebloskan  kerutan sukadana dan dikenakan dengan pasal 285 KUHP  dengan ancaman 12  tahun kurungan penjara.(din/san)