Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

PT SGB Polisikan Nasabah

13
×

PT SGB Polisikan Nasabah

Share this article

Radartvnews.com- Usai disambangi nasabah 24 april 2020 di kantor PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Lampung permaslaah ini berbuntut panjang.

Manejemen PT SGB resmi melaporkan salah satu nasabah yang juga mantan marketing PT SGB ke pihak kepolisian Resort Kota Bandar Lampung atas tindakan pengacaman serta penecamaran nama baik perusahaan.

Pimpinan cabang PT SGB cabang Lampung Sudarsono Wibowo membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan oleh sejumlah nasabah. Dirinya mengklaim PT SGB adalah perusahaan pialang berizin resmi dari badan pengawas perdagangan berjangka dan komoditi dibawah Kementrian Perdagangan.

“Tuduhan itu gak benar, PT SGB adalah perusahaan pialang berizin resmi dari badan pengawas perdagangan berjangka dan komoditi dibawah Kementrian Perdagangan,” jelasnya.

Sudarsono menambahkan pihak perusahaan tidak pernah menjadi pengelola dana nasabah, melainkan sebagai broker bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi.(rmd/san)