Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Asimilasi Kemenkumham Gagal, Resedivis Berulah Lagi

2
×

Asimilasi Kemenkumham Gagal, Resedivis Berulah Lagi

Share this article
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru bebas dalam program asimilasi kembali ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian

Radartvnews.com- Program Asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) gagal,  betapa tidak  tak sedikit narapida yang dibebaskan kembali berulah melakukan kejahatan.

Di Lampung Utara Saparudin seorang narapidana yang bebas dalam program asimilasi kembali berulah. Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor  kembali ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Pelaku yang merupakan warga desa tanjung waras, kecamatan abung tinggi, Lampung Utara ditangkap petugas kepolsian Sektor Bukit Kemuning. Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana menjelaskan, jika pelaku merupakan residivis yang mendapat program asimilasi dari Kemenkumham pada 2 mei 2020 lalu. “TSK kita amankan tanpa perlawanan, kita sudah kantongi tersangka penadahan, tersangka ini bebas asimilasi dengan kasus pencurian bermotor,” kata Tatang Maulana.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Kemuning dan kembali terancam hukuman 7 tahun penjara.(sas/san)