Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tak Bayar Angsuran Bank, Rumah Dieksekusi

15
×

Tak Bayar Angsuran Bank, Rumah Dieksekusi

Share this article
Proses eksekusi berupa pengosongan rumah dilakukan tim juru sita Sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas pemenang lelang

Radartvnews.com- Petugas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang  mengeksekusi rumah warga, di jalan zainal pagar alam, segala mider, Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung.

Proses eksekusi berupa pengosongan rumah dilakukan tim juru sita S esuai surat keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas pemenang lelang.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Hendri Irawan mengatakan, proses eksekusi memang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.

Saat eksekusi dan pengosongan rumah milik Fajar Sidik yang sudah tidak mampu membayar hutang kepada bank itu dilakukan secara persuasip serta berjalan aman tanpa adanya perlawanan dari penghuni rumah. Sedangkan barang barang milik fajar akan dipindahkan di rumah sementara yang sudah disiapakan petugas.

Diketahui Fajar Sidik sebelumnya mengajukan pinjaman uang ke bank senilai Rp1 miliar. Namun Fajar tidak bisa mengangsur rumah tersebut diambil pemenang lelang.(lds/san)