Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Eks Kadiskes Lampung Utara Didakwa Korupsi Dana BOK Rp 2 Miliar

1
×

Eks Kadiskes Lampung Utara Didakwa Korupsi Dana BOK Rp 2 Miliar

Share this article
Mustafa akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Radartvnews.com– Kepala Dinas Kesehatan Nonaktif Lampung Utara Maya Metissa menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, selasa 8 september 2020

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada diruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, sementara terdakwa Maya Metissa berada di Rutan Kota Bumi, Lampung Utara.

Dalam dakwaan JPU Gatra Yudha Pramana, menjelaskan terdakwa melakukan tindakan korupsi  dalam  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2017 senilai Rp15.231.000.000, dan tahun 2018 senilai Rp16. 870.000.000. anggaran bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk 27 puskesmas.

Terdakwa memerintahkan  bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai untuk memotong anggaran. Diduga akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan anggaran, negara mengalami kerugian Rp2.110.000.000.

Terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 huruf F juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(lds/san)