Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Selundupkan Sabu 2 Kg Divonis 16 Tahun

8
×

Selundupkan Sabu 2 Kg Divonis 16 Tahun

Share this article
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada warga Aceh karenba selundupkan sabu-sabu

Radartvnews.com– Selundupkan sabu 2 kilogram warga Aceh, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Barang haram tersebut sedianya akan diedarkan di Lampung.

Terdakwa Abu Bakar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan yang digelar, kamis 17 september 2020 terdakwa yang merupakan warga dusun blang pohroh, desa gampong jamuan, kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diharuskan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar digantikan pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahi, terdakwa mendapatkan upah Rp30 juta untuk membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung, namun perbuatan terdakwa berhasil digagalkan jajaran kepolisian terdakwa ditangkap didepan pintu tol Tegineneng, Lampung Tengah.

Atas vonis itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir pikir.(lds/san)