Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Dua Oknum Satpol PP Nyabu di Rumdis Bupati Lampung Utara

1
×

Dua Oknum Satpol PP Nyabu di Rumdis Bupati Lampung Utara

Share this article
Dua oknum Satpol PP ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara saat asik mengkosumsi sabu-sabu

Radartvnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu 20 oktober 2020 menggerebek dua oknum Satpol PP saat asik mengkonsumsi sabu-sabu. Keduanya bertugas jaga di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

Dua tersangka yang diamankan polisi adalah Dwi Tandian berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Rizky Pratama tenaga kerja sukarela. Saat ditangkap keduanya menghisap sabu-sabu di dalam toilet komplek Rumah Dinas Bupati.

Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram sabu sebagai barang bukti, selain itu satu petugas juga mengamankan satu pengedar sabu-sabu.

”kami dapat informasi, setelah kami selidiki kami dapatkan dua onum yang sedang menguasai narkotika jenis sabu, penangkapan masuk dalam rumah dinas bupati, dari hasil penyelidikan kami berhasil tangkap satu lagi yang masih berkaitan dengan dua okum yang sebelumnya kita tangkap,” jelas Iptu Aris Satrio Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Sementara itu Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja Lampung Utara Pirmasyah membenarkan jika keduanya adalah anggotanya. Pirmansyah menegaskan, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Betul anggota kita, mereka tugas di rumah dinas, kami sangat menyayangkan seklai ini diluar dugaan kita dan merusak citra kita,” ungkap Pirmansyah.(sas/san)