Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtama

Korupsi Raskin, Eks Kades di Bui 4 Tahun

2
×

Korupsi Raskin, Eks Kades di Bui 4 Tahun

Share this article
Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Radartvnews.com– Supratikno oknum kepala desa asal Kabupaten Way Kanan harus mempertangungjawabkan perbuatanya lantaran melakukan tindak pidana korupsi bantuan raskin di desa argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Dalam sidang dengan agenda putusan ini (6/11) di Pengadilan Tipikor Tanjugn Karang majelis hakim memvonis Supratikno dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair penjara selama satu bulan.

Terdakwa diwjaibkan membayar kerugian negara  dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan digantikan dengan hukuman pidana badan selama satu tahun.

Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga bulan Desember 2017, modus terdakwa tidak melibatkan satgas desa untuk menyetor hingga perindustrian beras dari gudang bulog.

Beras bantuan pemerintah itu ditampung di rumah terdakwa dan tidak disalurkan kepada 527 Kepala Keluarga. Dimana setiap kepala keluarga mendapat jatah 15 kg beras selama satu tahun, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Atas putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)