Radartvnews.com- Penyidik Polresta Bandar Lampung kembali melimpahkan berkas perkara tahap 2 satu tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla.
Berkas perkara tersangka Baban Supandi alias Baim dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selanjutnya akan menunggu waktu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni Maila Kaisya dan Melianita Nur telah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penyidik telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus prostitusi artis dengan tersangka baim yang berperan sebagai muncikari.
Diketahui, Baim ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Bandar Lampung pada 10 agustus 2020 lalu di kota Bekasi.(rmd/san)