Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Pria Satu Anak Diciduk Gauli Gadis ABG

6
×

Pria Satu Anak Diciduk Gauli Gadis ABG

Share this article
Dihadapan petugas ZR mengakui perbuantanya

Radartvnews.com- Satuan Unit Reserse Polsek Kasui Meringkus ZR (29) warga kecamatan kasui  karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SK yang masih berusia 15 tahun.

Dihadapan petugas ZR mengakui perbuantanya. Tersangka meyakinkan korban akan dinikahi bila melayani nafsu bejat tersangka. Ironisnya  perbuatan dilakukan sudah lima kali sejak agustus 2020 di dua lokasi berbeda.

“Saya rayu dan saya janji akan nikahi kalau selesai sekolah,” kata ZR.

Iptu Eko Budiarto Kapolsek Kasui mengatakan pelaku sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Pelaku merupakan buruh yang bekerja untuk ayah korban. Pelaku diamankan di kediamanya 09 agustus 2020 tanpa perlawanan.

“Kami amankan pelaku dengan sangkaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan keluarga korban, modus korban akan menikahi pelaku,” jelas Eko Budiarto.

ZR kini terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan dijerat pasal 81 dan 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ded/san)