Radartvnews- Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dari beberapa calon rekanan proyek, dengan total Rp65 miliar lebih. Atas dakwaan jaksa tersebut ia tidak mengajukan eksepsi, namun akan memohonkan diri menjadi justice collaborator.
Mustafa, eks Bupati Kabupaten Lampung Tengah ini, menjalani sidang perdana secara daring, di Pengadilan Tipikor Tanjung, Senin 18 Januari 2021, dengan dakwaan pelanggaran pasal tentang suap dan gratifikasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, dirinya disangkakan menerima uang sebanyak total 65 miliar 221 juta 500 ribu rupiah, dari rekanan dan calon rekanan proyek di Kabupaten Lampung Tengah untuk memenangkan pengerjaan proyek tahun anggaran 2018, yang diterima melalui PLT Kepala Dinas Bima Marga Taufik Rahman.
Sejumlah uang yang ia terima dari para rekanan, diduga merupakan kesepakatan komitment fee proyek sebesar 20 persen, digunakan untuk kepentingan pribadi serta, mahar kepada beberapa oknum DPRD Lampung Tengah, dalam pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kuasa hukum Mustafa menerima dan tidak melayangkan bantahan, namun dalam hal ini Mustafa berencana akan mengajukan diri sebagai justice collabolator
Mantan Bupati Lampung Tengah ini didakwa telah melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf – a dan pasal 12 huruf -b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas undang-undang atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat – 1 ke -1 KUHP, junto pasal 64 ayat – 1 KUHP. (Lds/San)