Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

TOK, Dian Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri

2
×

TOK, Dian Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri

Share this article
Dian Ansyori menjlani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Sukadana, Lalmpung Timur

Radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri terhadap Dian Ansyori (9/2).

Mantan anggota UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim. Dian dinilai terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur yakni NV.

Vonis lebih tinggi atau Ultra Petita dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja  melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa 9 Februari 2021.

Sidang virtual diikuti JPU Kejari Sukadana Aana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta.

Pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT  P2PTP2ALamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban.

Pada amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi hukuman kebiri.

Untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana. Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Atas putusan itu, Fauzi dan Yuriansyah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sementara, JPU Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Dian Ansyori dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(din/coy)