Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pesta Sabu Sang Jaksa Libatkan Panitera PN Pesawaran

2
×

Pesta Sabu Sang Jaksa Libatkan Panitera PN Pesawaran

Share this article
Selain jaksa RPN Polda Lampung juga menetapkan tida tersangka lain karena terlibat penyalahgunaan narkoba

Radartvnews.com– Selain menetapkan oknum jaksa Rengga Puspa Negara sebagai tersangka polisi juga menetapakan tiga pelaku lainya sebagai tersangka yaitu Handro Yuricki seorang PNS dan juga selaku Panitera Penganti PN Pesawaran, Ali Ferdian eks PNS Pengadilan Negeri Way KananĀ  dan Roni Senjaya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (11/2) menuturkan terungkapnya perkara ini berawal dari penangkapan Handro dan Ali dipelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan diamankan 1 klip bening. Berdasarkan keterangan mereka baru saja mengkonsumi narkotika dikediaman Rengga.

Tidak mau kehilangan jejak polisi bergegas menuju kediaman rengga di Jalan Belitung Sukabumi,Bandar Lampung. Polisi mengamankan seperangkat alat hisap sabu, satu plastik klip bening sisa sabu serta delapan butir peluru tajam. Polisi juga menciduk roni senjaya dengan barang bukti 4 paket sabu.

Tersangka Handro Yuricki dan Ali Ferdian disangkakan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.

Rengga Puspa Negara disangkakan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a dan Roni Sanjaya disangkakan pasal 114 ayat 1 sun pasal 112 dan pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2000 tentang narkotika.(lds/san)