Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pumuda Mabuk Ditangkap Usai Lempari Mobil Satlantas Dengan Batu

19
×

Pumuda Mabuk Ditangkap Usai Lempari Mobil Satlantas Dengan Batu

Share this article
RJ dijerat dengan pasal pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dan undang-undang narkotika terkait kepemilikan sabu.

Radartvnews.com– Reza Julianto (18) satu dari tiga pelaku yang ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena melempar mobil patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara (15/1). Akibatnya kaca mobil patroli tersebut pecah.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi nekat warga Kelurahan Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan ini dikarenakan dibawah pengaruh minuman keras.

AKBP Bambang Yudo Martono  Kapolres Lampung Utara menjelaskan, aksi pelemparan itu terjadi saat polisi tengah melakukan patroli rutin di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara sekira pukul 04.00 Wib.

Polisi masih memburu kedua rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui. Selain menyita barang bukti berupa batu untuk melempar polisi juga menemukan narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya dari tangan pelaku.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, RJ  dijerat dengan pasal pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dan undang-undang narkotika terkait kepemilikan sabu.(sas/san)