Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Perampasan Truk: Oknum Polisi, Dishub dan Anggota DPRD Siap Diadili

10
×

Kasus Perampasan Truk: Oknum Polisi, Dishub dan Anggota DPRD Siap Diadili

Share this article

Radartvnews.Com- Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam pembegalan  seorang sopir truk Bernama Eko Susanto warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, 2 Desember 2020 lalu.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Lampung, berkas empat tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan .

Empat tersangka yang segera diadili yaitu  yakni oknum anggota DPRD Lampung Utara bernama Hatami  dua oknum polisi berinisal Yaumil dan Hendrik bertugas di Polresta Bandar Lampung serta satu tersangka merupakan warga sipil yaitu Fahri Andrean.

Sementara satu tersangka bernama Sumaryanto alias Gatot baru tertangkap 13 Maret 2021 dan tengah menjalani penahanan di Mapolres Lampung Selatan.

Diketahui  kejadian ini berawal saat korban yang melintas diwilayah Tanjung Bintang dijegat oleh para pelaku yang bermodus mobil tersebut akan di tarik oleh leasing. Korban yang panik kemudian dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil berbeda lalu diturunkan di jalan sepi. Smentara mobil truk dengan nomor polisi BE 9162 CE milik korban dibawa kabur oleh para pelaku.(lds/san)