Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Korupsi Mustafa Batal, Nunik & Purwanti Lee Kompak Mangkir

4
×

Sidang Korupsi Mustafa Batal, Nunik & Purwanti Lee Kompak Mangkir

Share this article

Radartvnews.com- Seperti sudah diprediski sebelumnya, sidang lanjutan perkara mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan lima saksi yang akan dikonfrontir dibatalkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengirimkan surat terhadap lima saksi yang akan dikonfrontasi dengan terdakwa Mustafa.

Namun dari lima saksi hanya dua yang mengadiri persidangan, yakni mantan politisi PKB Midi Ismanto dan politisi PKB Khaidir Bujung sedangkan dua saksi kunci Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan bos Sugar Grup Companies Purwanti Lee mangkir tanpa keterangan.

Kehadiran Chusnunia Chalim dan Purwanti Lee sangat penting untuk mengungkap soal aliran dana mahar politik 2018 lalu. Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengirimkan surat panggilan saksi secara sah dan patut tertanggal 20 mei 2021.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dalam pembacaan BAP terdakwa diketahui telah menerima uang sebesar Rp65.221.503.000 yang diberikan oleh Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan Rp250 juta telah dikembalikan kepada KPK dari sejumlah uang uang telah digunakan.

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho dengan tidak hadirnya Wakil Gubernur dalam persidangan tetap ada sanksi hukumnya memberikan kesaksian merupakan kewajiban bagi seorang warga negara yang baik.

Terkait dengan dakwaan yang diberikan kepada mustafa perihal penerimaan uang dari tahun 2016-2018 semua sudah terpenuhi berdasarkan pernyataan dari Mustafa sebanyak Rp250 juta jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Mustafa kepada KPK.(ang)