Radartvnews.com – Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur, Jumat sore (9/7), menangkap 5 warga karena diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu. Para tersangka ditangkap di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.
Tersangka ialah AS, JS, IS, IM dan RB. Saat digerebek petugas, para tersangka tengah asik berpesta sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Deni Maulana mengatakan bahwa saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap dan 16 klip plastik berisi butiran kristal sabu siap edar.
Satu pelaku diduga sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna. Pelaku kini terancam hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 127, 114 dan 112 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(din/san)