Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Mabuk Miras, Remaja Gagahi Teman Wanita

0
×

Mabuk Miras, Remaja Gagahi Teman Wanita

Share this article

Radartvnews.com- Penghargaan Kabupaten layak anak, dari kementrian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk Kabupaten Lampung Timur, kembali dipersoalkan.

Betapa tidak, hanya dalam kurun dua pekan kasus asusila terhadap anak kembali terulang.

Kali ini, seorang pria remaja berusia 16 tahun diamankan Satuan Unit PPA Lampung Timur, Jumat sore (20/8). Ironisnya perbuatan pelaku dilakukan terhadap teman wanitanya yang masih berusia  15 tahun.

Modus pelaku mengajak korban menenggak minuman keras. Setelah korban mabuk, pelaku mengagahi korban hingga empat kali.

Kasus asusila berakhir terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Lampung Timur.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Junto Pasal 82, Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(syd/san)