Radartvnews.com-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nur Ichwan hadir sebagai Narasumber dalam acara live – Talkshow berjudul Sosialisasi Peningkatan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bertempat di studio Radar Lampung pada hari ini, Rabu (08/09/2021).
Selain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hadir pula sebagai Narasumber yaitu Ketua Pengwil Lampung Ikatan Notaris Indonesia, Zul April. Dalam kesempatan ini, Nur Ichwan menjelaskan mengenai Permenkumham nomor 9 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menjelaskan tentang ruang lingkup pelaporan oleh notaris yaitu Identifikasi Pengurus Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. Zul April menambahkan bahwa pelaksanaan Permenkumham No 9 Tahun 2011 dari sudut pandang notaris, sebelumnya harus sudah memahami definisi dan perbedaan dari Korporasi dan Beneficial Ownership.
Penerapan kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership ini merupakan upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan terorisme sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).
Hal ini dikarenakan, Korporasi banyak digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, bahkan menghindari pajak. Berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum. Dengan pelaporan Pemilik Manfaat, akan memudahkan untuk mengungkap/mengidentifikasi siapa penerima manfaat yang sebenarnya dari suatu korporasi tersebut. Sehingga Aparat Penegak Hukum akan lebih mudah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Melalui Sosialisasi Peningkatan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini diharapkan masyarakat luas khususnya notaris telah memahami mengenai Pemilik Manfaat dan penerapan Peraturan-Peraturan yang berlaku dan dapat turut mengawal pelaksanaannya untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan terorisme. Sehingga dapat tercapai transparansi mengenai pemilik manfaat dari korporasi yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasi pada korporasi di Indonesia. Hal ini akan membuat iklim investasi di Indonesia semakin baik dan tingkat perekonomian semakin meningkat.(Rls/Jf)