Radartvnews.com- Rizki Rijaya Tamin dan Rangga Wijaya Saputra, warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, hanya tertunduk lesu saat dibawa petugas keruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Lampung Utara, 10 September 2021.
Dari tangan kedua tersangka yang dibekuk di kediamanya, petugas menyita 71 butir Esilgan dan Alprazolam golongan Psikotropika.
Dua pelaku mengaku baru 2 minggu mengedarkan barang haram tersebut, dengan keuntungan Rp 200 ribu dari hasil untuk satu paket.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(ssd/san)