Radartvnews.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan dan menahan oknum Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dalam kasus pemukulan terhadap Nenek Lasmi, pedagang air panas di lingkungan RSUD.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana dalam keterangannya mengatakan, pelaku berinisial IM kini ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari korban.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 351 KUHP dan terancam hukuman diatas 5 tahun.(rmd/san)