Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtamaWay Kanan

Bawa Pipa Gading Gajah, Warga Lamteng Diciduk

77
×

Bawa Pipa Gading Gajah, Warga Lamteng Diciduk

Share this article

Radartvnews.com- Enam buah pipa rokok berukuran 15 cm hingga 20 cm yang terbuat dari gading gajah diamankan petugas dari  SW dan rekannya  JK. Keduanya   tak dapat mengelak saat terjaring razia Petugas Gabungan Reskrim dan Polhut Balai  Taman Nasional Way Kambas di Jalan Raya Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur  pada Jumat 17 September 2021.

Penangkapan dua warga Lampung Tengah ini berawal dari informasi mayarakat  terkait adanya transaksi jual beli gading gajah.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mengelar patroli tengah malam dan menemukan kedua pelaku yang sedang melintas di Jalan Raya Way Bungur.

Pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber  daya alam hayati dan ekosistem , dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimum 100 juta rupiah.(syd/san)