Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamusUtama

Dari Tilang Mobil L-300, Komplotan Begal Tanggamus Digulung

2
×

Dari Tilang Mobil L-300, Komplotan Begal Tanggamus Digulung

Share this article

Radartvnews.com- Polres Tanggamus membekuk dua tersangka Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka adalah SN alias Isun (29) yang juga berstatus sebagai residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2018 yang lalu, dan SR alias JN (24).

Kedua tersangka ini warga Dusun Sukatani, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.I.K dalam konferensi pers mengatakan  penangkapan berawal dari penilangan satu buah unit kendaraan pick up jenis L-300 yang mengangkut kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dokumen.

Dari penangkapan, kepolisian melakukan pengembangan yang mengarah pada kedua tersangka. Empat belas barang bukti sepeda motor berbagai jenis dan satu buah unit handphone diamankan.

Kapolres menambahkan bahwa untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua segera melakukan pengecekan di Mapolres Tanggamus untuk mengambil kendaraan dengan syarat membawa surat-surat kendaraan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(ekw/san)