Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Perkara Tak Bayar Pesangon Eks Karyawan Hotel Nusantara Syariah, Masuk Tahap Pembuktian

12
×

Perkara Tak Bayar Pesangon Eks Karyawan Hotel Nusantara Syariah, Masuk Tahap Pembuktian

Share this article
Foto: http://pn-jakartapusat.go.id/

Radartvnews.comKasus Pemutusan Hubungan Kerja 18 Orang Eks Karyawan Hotel Nusantara, yang kini berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah kini memasuki tahap pembuktian.

Dalam situs Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1 A Khusus yang menyidangkan Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) dengan pemohon Rifai Isron Saleh dkk dan Termohon PT.Persada Nusantara Syariah atau Hotel Nusantara Syariah, menyebutkan bila perkara dengan nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst hari ini (23/9) mengagendakan legal standing termohon, jawaban dan pembuktian.

Sidang terjadual hari ini di ruangan Soebekti 1 dengan Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H dan panitera pengganti pupung Sripuryati, SH.

Foto: Jadwal Sidang Kasus PHK Hotel Nusantara Syariah

Kuasa Hukum Pemohonon dari Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners mengaku bila pihaknya sudah menyiapkan bukti termasuk putusan pengadilan untuk membayarkan pesangon karyawan yang tidak ditunaikan. “Kami menyayangkan adanya upaya eksepsi atau pembelaan dari pihak termohon, padahal ini adalah sidang PKPU. ” Ya semestinya gak adalah eksepsi dari termohon yang semestinya adalah menunaikan kewajibannya membayar pesangon dari para pemohon ke 18 orang eks karyawan” ujar osep

Sementara Manajemen Hotel Nusantara syariah, melalui kuasa hukumnya, Iskandar,S.H dan Heru Hadi Hartono membenarkan bila sidang hari ini terkait alat bukti dari pemohon PKPU,dan kelengkapan legal standing termohon PKPU, “kami sebagai termohon memberi jawaban atas pemohon PKPU sekaligus eksepsi”

Kuasa hukum Hotel Nusantara Syariah mengaku belum bisa menjawab alasan eksepsi dan materi eksepsi. Pihaknya akan mengikuti saja fakta-fakta dipersidangan dan biarkan Majelis hakim pengadilan niaga Jakarta pusat yang memutuskan kepastian hukumnya atas perkara PKPU ini. “Prinsipnya kami mengikuti fakta-fakta persidangan dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim untuk kepastian hukumnya” ujar Iskandar.

Sedangkan terkait informasi penitipan uang konsinyasi di pengadilan oleh pemohon, iskandar meminta untuk menanyakan langsung ke pemohon.

Diketahui Sidang PKPU ini digelar setelah bola panas kewajiban pembayaran uang pesangon yang putus dalam persidangan sebelumnya pada 2018 tak ditunaikan manajemen hotel Nusantara Syariah yang beralamat di Jalan By Pass-Sukarno Hatta Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

 

Pasalnya melalui pengumuman yang dimuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus berupa Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dimana Panitera pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jakarta Pusat atas nama Mustafa Djafar, S.H.,M.H meminta agar  PT.Persada Nusantara Syariah/ Hotel Nusantara Syariah sebelumnya bernama PT.Duta Persada/ Hotel Nusantara sebagai termohon PKPU supaya datang menghadap di persidangan umum pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Pusat, yang diselenggarakan pada gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24/26/26 Jakarta Pusat pada Selasa Kemarin. Ini setelah adanya pemeriksaan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) atas nama Rifai Isron Saleh dkk, sebagai pemohon PKPU dengan nomer perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. (JF)