Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung UtaraUtama

Bandar Narkoba Diringkus di Kebun Sawit

2
×

Bandar Narkoba Diringkus di Kebun Sawit

Share this article
Foto: Dua bandar narkoba digelandang ke Mapolresta Lampung Utara setelah berhasil diringkus di kebun sawit - dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Pangestu dan Hendra alias Hen Belang tak dapat berkutik saat tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap keduanya di salah satu rumah di areal perkebunan sawit.

Keduanya tengah asik menikmati sabu-sabu. Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam bungkus sabu-sabu siap edar.

Dihadapan petugas, Hendra alias Hen Belang mengaku ia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu hasil dari menjual sabu-sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ssd/san)