Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamusUtama

Istri Merantau, Ayah Bejat Nodai Anak

22
×

Istri Merantau, Ayah Bejat Nodai Anak

Share this article

Radartvnews.com- Entah apa yang merasuki BM. Pria berusia 46 tahun ini tega merudapaksa anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa bejat ini terjadi di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Polisi berhasil mengungkap kasus, setelah aparat pekon melapor ke Polsek Talang Padang.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Reserse Kriminal Polsek Talang Padang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani meringkus BM tanpa perlawanan, Rabu (30/9).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tak terpuji ini sudah lima kali dilakukan oleh tersangka dengan modus mengobati bisul anaknya yang berada di area vital.

Dihadapan penyidik bapak bejat ini mengakui segala perbuatan dengan dalih tak kuasa menahan hasrat sejak ditinggal istri bekerja di Jakarta selama tiga bulan.

Apapun alasan pelaku, polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling banyak 15 tahun.(ekn/san)