Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Dua Pekan Buron, Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Diringkus

8
×

Dua Pekan Buron, Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Diringkus

Share this article
Foto: - Jajaran Reskrim Polsek Kemiling berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah kosong setelah buron selama dua pekan. -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Jajaran Reskrim Polsek Kemiling berhasil meringkus pelaku pencurian setelah melakukan perburuan selama dua pekan.

Pelaku disergap oleh petugas di sebuah warung di kawasan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ponsel genggam milik korban yang belum sempat dijual.

Tersangka yang diketahui Irfan Ridho alias Edo, berusia 24 tahun, warga Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Tersangka mengakui segala perbuatannya. Aksi kejahatan dilakukan bersama Mad dan Apri dengan taget sasaran rumah kosong di Kemiling, Bandar Lampung.

Para pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa dua unit komputer jinjing dan dua buah ponsel genggam.

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, sebelum menangkap tersangka Edo, polisi sebelumnya berhasil meringkus Mad terlebih dahulu. Sementara itu polisi masih melakukan pengejaran terhadap Apri.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti ponsel genggam yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.(sah/san)