Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

5 Bulan DPO, Susul Rekan ke Bui

2
×

5 Bulan DPO, Susul Rekan ke Bui

Share this article
Foto: AH Pelaku pembobol rumah -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Lama bersembunyi dari kejaran petugas, AH pelaku pembobol rumah akhirnya berhasil dibekuk Satuan Resmob Polres Lampung Timur, Jumat pagi (15/10). Pelaku kini menyusul rekan ke dalam penjara.

AH yang merupakan DPO sejak 5 bulan terakhir terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di lutut kaki kanan lantaran mencoba kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan di kediamannya di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Aksi kejahatan dilakukan  bersama rekannya SY yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara pada Agustus 2021. Menyatroni warung milik korban pada Juni 2021 di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Keduanya berhasil menggondol satu unit sepeda motor dan handphone, serta sembako milik korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(din/san)