Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Kurir Kayu Ilegal Ditangkap

3
×

Kurir Kayu Ilegal Ditangkap

Share this article
Foto, Sutomo, warga Kabupaten Lampung Timur menjalani pemeriksaan polisi di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polres Lampung Utara- dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Sutomo, warga Kabupaten Lampung Timur menjalani pemeriksaan polisi di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polres Lampung Utara, setelah tertangkap membawa kayu ilegal jenis Sonokeling bernilai ratusan juta rupiah.

Tersangka ditangkap petugas di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Abung Barat.

Tersangka tamatan sekolah menengah pertama ini mengaku, sulitnya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup membuatnya nekat melakukan tindakan melanggar hokum. Polisi menitipkan barang bukti  ke Rupbasan Kotabumi.

Dihadapan petugas, tersangka berdalih hanya di minta untuk mengantar kayu ke wilayah Kabupaten Lampung Timur dengan upah dua juta rupiah.

Kanit Tipidter Polres Lampung Utara mengatakan tersangka ditangkap  berkat informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan.

Pelaku terancam Pasal 83 Undang-undang yang mengatur tentang hutan lindung. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(ssd/san)